SPPT PBB Anda Diblokir? Begini Solusi dari Bapenda Kabupaten Tangerang

waktu baca 4 menit
Jumat, 20 Jan 2023 16:08 0 181 admin

KABUPATEN TANGERANG | BD — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memblokir sejumlah surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB). Tindakan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal itu dikatakan Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang PBB dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) Bapenda Kabupaten Tangerang. Pasalnya, masih ditemukan wajib pajak tidak patuh dalam menunaikan kewajiban membayar PBB.

“Karena banyak wajib pajak baru mau membayar PBB apabila mereka ada urusan jual beli dan lain-lain,” ujar Dwi, Jumat, 20 Januari 2023.

Padahal, lanjut dia, besaran PBB sangat terjangkau dan hanya dibayar satu kali dalam satu tahun. Selain itu, tarif PBB cuma 0,15 persen hingga 0,225 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

“Artinya kalau kita (pakai hitungan) matematika, hanya nol koma nol nol sekian. NJOP pun kita kenakan belum mendekati harga pasaran, masih di bawah harga pasaran. Jadi amat terjangkau,” kata Dwi.

Selain meningkatkan kepatuhan, pemblokiran merupakan upaya pemutakhiran basis data wajib pajak. Alasannya, Pemerintah Kabupaten Tangerang baru mengelola PBB sejak 2014, setelah menerima pendelegasian dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

“KPP Pratama mengelola PBB dari tahun 1992 sampai tahun 2014. Jadi ada beberapa data yang tidak mutakhir, misalnya ada objek yang sudah dipecah, sudah berubah, sudah hilang, sudah jadi fasum atau fasos, dan lain-lain,” jelas Dwi.

Kendati demikian, dia menolak untuk menyebutkan jumlah SPPT terkena pemblokiran sejak 2014 hingga 2023. Dia pun mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Tangerang untuk selalu patuh dalam membayar PBB.

Di sisi lain, Dwi mengatakan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melakukan penetapan massal untuk masa pajak 2023, pada 2 Januari 2023 lalu.

“Artinya wajib pajak sudah bisa menunaikan kewajiban sebagaimana mestinya, terhitung 2 Januari 2023,” ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, sedang dilakukan cetak massal sebanyak 678.923 SPPT. Namun demikian, butuh waktu hingga beberapa bulan agar SPPT tersebut terdistribusi kepada wajib pajak melalui petugas rukun tetangga setempat.

Setelah dicetak massal dan dikemas sedemikian rupa, dokumen tersebut dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga untuk diteruskan kepada ketua rukun tetangga.

Apabila wajib pajak ingin memiliki SPPT segera, karena keadaan tertentu, maka bisa memperoleh SPPT elektronik melalui web sicepot.tangerangkab.go.id. Di web tersebut wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri.

“Hasilnya sama dan validasinya sama, semuanya produk kami. Kalau SPPT elektronik ini bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah dan tanpa biaya,” tegas Dwi.

Pengaktifan SPPT PBB

Diketahui, salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan yaitu SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan. Lalu, bagaimana jika SPPT Anda sudah diblokir sehingga tidak bisa melakukan pembayaran PBB?

Tindakan tegas Bapenda Kabupaten Tangerang memblokir sejumlah SPPT bukan tanpa solusi. Wajib pajak bisa mengaktifkan kembali SPPT tersebut. Berikut ini penjelasan dari Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman.

Ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai wilayah masing-masing. Kedua, melalui pelayanan daring.

Adapun pengaktifan SPPT di loket pelayanan berlaku khusus objek pajak berlokasi bukan di wilayah kompleks perumahan, perkantoran, pergudangan, atau industri. Pelayanan ini juga berlaku untuk objek pajak berlokasi di perkampungan dengan luas tanah di atas 600 meter persegi.

Persyaratan untuk mengaktifkan SPPT di loket pelayanan yaitu lunas tunggakan PBB dari 2014 hingga tahun pajak terakhir diblokir, “print out” catatan pembayaran atau “sreenshot” aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang, fotokopi SPPT, fotokopi KTP atau identitas wajib pajak, surat kuasa apabila dikuasakan, dan fotokopi sertifikat atau akta jual beli atau bukti kepemilikan objek pajak.

Sebaliknya, pelayanan daring berlaku khusus objek pajak berlokasi di kompleks perumahan, perkantoran, pergudangan, atau industri. Selain itu, berlaku untuk objek pajak berlokasi di perkampungan dengan luas tanah di bawah 600 meter persegi.

Persyaratan untuk mengaktifkan SPPT melalui pelayanan daring yaitu lunas tunggakan PBB dari 2014 hingga tahun pajak terakhir diblokir, SPPT berupa “print out” catatan pembayaran atau “sreenshot” aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang, fotokopi KTP atau identitas wajib pajak, dan nomor objek pajak pada SPPT tahun terakhir. Semua persyaratan tersebut difoto dan dikirim melalui aplikasi WhatsApp ke 081110567123.

Bapenda Kabupaten Tangerang pun tidak berhenti melakukan inovasi. Kini pembayaran PBB makin mudah dan tidak perlu antre, karena bisa dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Traveloka, Alfamart, Indomaret, Ovo, GoPay, dan LinkAja. (Rahmat/Rom)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA