SERANG | BD — Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap kasus tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Tangerang.
Sebanyak dua tersangka diamankan dari ungkap kasus di Kabupaten Tangerang, yaitu SL (42) dan MN (50).
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto mengatakan, pada tahun 2022, kedua tersangka menjanjikan kepada korban ST (40), dapat mempekerjakannya sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Qatar dengan gaji 1.500 Real.
“Dengan tawaran tersebut ST (40) berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 21 Juni 2023.
Kemudian, Februari 2023, AA suami ST, bertemu dengan KT (28) yang merupakan teman dari istrinya yang sama-sama bekerja di Qatar. Dalam pertemuan tersebut, KT menceritakan bahwa mereka yang telah diberangkatkan oleh kedua tersangka tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan.
Bahkan saat KT sakit dan meminta pulang kepada kedua tersangka tidak ditanggapi sehingga KT pulang dengan biaya sendiri dan dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
“Mendengar hal tersebut AA meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya dikarenakan tidak mendapatkan upah yang sesuai akan tetapi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan tersebut,” terang Kabid Humas.
Selanjutnya, suami korban melaporkan peristiwa tersebut. Dari hasil penyidikan didapat peran kedua tersangka yaitu sdr SL (42) sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan MN (50) berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain.
“Di mana kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp22 juta dari korban yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar.”
Atas perbuatannya tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” ucap Didik. (Ril)
Tidak ada komentar