Terjadi Lagi, Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Kabupaten Serang

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mar 2023 17:45 0 73 Redaksi

SERANG | TD — Polres Serang kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kali ini korban berusia 15 tahun. Tersangka telah ditangkap.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Selasa, 20 September 2022.

Sementara tersangka SU (45), tangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang di rumahnya, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa, 7 Maret 2023.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria menjelaskan, kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, kata Yudha, korban tertidur sedang tidur kursi ruang tamu, kemudian datang tersangka SU minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang warung makanan.

“Melihat kesempatan sang ibu yang sedang di dapur, tersangka langsung masuk ke ruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar,” ungkap Yudha kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.

Korban diancam oleh tersangka sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.

“Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka SU mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orangtuanya atau orang lain. Takut akan ancaman, korban tidak berani menceritakan aib yang menimpanya,” ucap Yudha.

Sambil menangis korban kemudian mengadu kepada ibunya setelah mengetahui tersangka sudah tidak ada.

“Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang. Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang,” tambahnya.

Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personel Unit PPA yang dipimpin Inspektur Dua (Ipda) Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya tersangka SU kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomore 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Annak.

“Aancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutup Yudha. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ""
    ""
    LAINNYA