Langkah tegas Pemkot Tangsel dalam menertibkan gedung usaha ilegal guna mencegah risiko kebakaran dan dampak negatif lainnya bagi masyarakat. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | BD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka kemungkinan penutupan permanen terhadap usaha yang tetap beroperasi meski melanggar aturan perizinan dan kelayakan bangunan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan, termasuk kesesuaian fungsi bangunan dan sistem keselamatan. Jika tidak, pemerintah daerah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas.
Penegasan itu disampaikan menyusul temuan dugaan pelanggaran pada sebuah bangunan yang sebelumnya mengalami kebakaran dan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
Menurut Pilar, pemilik atau pengelola gedung yang tidak melaporkan kondisi bangunan atau memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai fungsi penggunaan dapat dikenai sanksi hingga penutupan operasional.
Ia menegaskan, Pemkot Tangsel memiliki kewenangan menutup operasional gedung meskipun izin usaha diterbitkan melalui sistem pusat seperti Online Single Submission (OSS).
“Kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah, ya harus ditutup. Tidak boleh beroperasi di gedung tersebut karena tidak memenuhi kelayakan. Pada peristiwa kebakaran sebelumnya ditemukan bahwa sistem proteksi kebakaran, baik pasif maupun aktif, tidak tersedia secara memadai,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Pilar mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh kembali. Jika bangunan terbukti melanggar, konsekuensinya dapat berupa pelarangan penggunaan gedung hingga usulan pencabutan izin melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Bisa sampai pencabutan karena ini sudah memberikan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, dan ekologi,” katanya.
Penindakan tegas, lanjutnya, tidak hanya menyasar satu gedung, tetapi juga bangunan lain di kawasan yang terbukti tidak laik fungsi atau belum memenuhi persyaratan administrasi seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemkot Tangsel, kata dia, sebelumnya juga telah beberapa kali menutup gedung yang melanggar aturan. Langkah serupa akan kembali diterapkan jika ditemukan pelanggaran dalam kasus ini.
Dalam penegakan aturan, Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kemungkinan aspek hukum. Sementara dari sisi perizinan bangunan, sanksi administratif tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Terkait izin usaha, evaluasi akan dilakukan bersama pemerintah pusat sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin melalui sistem nasional. Hasil evaluasi akan menentukan apakah izin usaha dapat dipertahankan atau harus dicabut.
“Kalau memang terbukti menyalahi, ya harus ditutup secara permanen. Harapannya, ini jadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan keselamatan, lingkungan, dan perizinan bangunan supaya kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)
Tidak ada komentar