KOTA TANGERANG | BD — Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah melakukan penandatanganan prasasti dalam acara peresmian Kampung Restorative Justice atau Kampung Keadilan Restoratif Kota Tangerang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak yang langsung meresmikan Kampung Keadilan Restoratif di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 16 Maret 2022.
Dalam peresmian Kampung Restorative Justice ini juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kejari Kota Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Komarudin serta Camat Pinang Syarifudin.
Arief menyampaikan apresiasi dan mendukung program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice guna membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.
“Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat,” ucap Arief
Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program Kampung Restorative Justice ini, Pemkot akan mempersiapkan Kampung RJ di 12 Kecamatan.
“Hari ini saya akan intruksikan kepada para Camat se – Kota Tangerang agar mempersiapkan Kampung Restorative Justice di 12 Kecamatan lainnya, jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum,” ungkap Arief
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak menyampaikan pada hari ini Kampung Restorative Justice ini di luncurkan serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang. “Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin.”
Leonard berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini, jika ada permasalahan di masyarakat tidak semua penyelesaiannya harus ke pengadilan. “Jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ ini secara musyawarah dan mufakat,” kata Leonard. (TD/Sin)
Tidak ada komentar