63 Perkara Inkrah Dieksekusi, Kejari Tangerang Musnahkan Rokok Tanpa Cukai dan Narkotika

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 12:48 10 Nazwa

TANGERANG | BD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengeksekusi 63 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan memusnahkan berbagai barang bukti, mulai dari rokok tanpa cukai hingga narkotika, Kamis (16/4/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah inkrah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, rokok ilegal menjadi salah satu barang bukti yang paling menonjol. Sebanyak 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus dimusnahkan. Dengan isi 20 batang per bungkus, total mencapai 117.200 batang.

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram. Berbagai obat-obatan juga ikut dimusnahkan, di antaranya Tramadol 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, serta Yarindo 6.000 butir.

Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.

Eko menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi beredar di masyarakat.

“Selain itu, kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, sehingga perlu dilakukan pemusnahan secara berkala,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini penting agar seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA