DPRD Tangerang Soroti Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 17:59 5 Nazwa

TANGERANG | BD — DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti penerapan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan kondisi tata ruang dan iklim investasi di daerah. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto, usai rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tangerang, Kamis (19/02/2026).

Menurut Bimo, DPRD melihat adanya persoalan dalam implementasi kebijakan LSD, terutama pada lahan yang sebelumnya telah memiliki izin lokasi untuk perumahan maupun kawasan industri. Bahkan, sejumlah lahan tersebut telah direalisasikan investasinya oleh para pengembang.

“Ada lahan yang secara sah sudah dimiliki pengembang, sudah memiliki izin, bahkan sudah berjalan investasinya. Namun, dengan kebijakan baru, statusnya berubah menjadi Lahan Sawah Dilindungi. Ini tentu menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung langkah pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif. Namun, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Bimo menilai, perubahan status lahan tanpa sinkronisasi yang matang dapat berdampak pada sektor properti dan industri di Kabupaten Tangerang. Terlebih, beberapa kawasan industri telah berkembang dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.

“Kami mempertanyakan apakah peta Lahan Sawah Dilindungi sudah disandingkan dengan RTRW provinsi dan kabupaten/kota, serta apakah sudah melalui verifikasi lapangan yang komprehensif,” katanya.

DPRD pun mendorong agar pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik. Komisi I mengusulkan agar kawasan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi tidak serta-merta dimasukkan dalam kategori LSD.

“Tujuannya agar kebijakan perlindungan lahan pangan tetap berjalan, namun tidak menghambat iklim investasi, pembangunan daerah, dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang,” pungkas Bimo. (Jay)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA