Gadis 15 Tahun di Cisoka Digagahi 4 Pemuda Usai Pesta Miras

waktu baca 1 menit
Jumat, 22 Apr 2022 20:58 0 64 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG | TD Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 4 orang pemuda di Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang Ajun Komisaris Nurohman mengatakan, keempat pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Cisoka.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut, kata Kapolsek, terjadi pada Selasa,19 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban warga Tigaraksa, kami berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini setelah mendapatkan laporan,” ujarnya, Jumat, 21 April 2022.

Sebelum melakukan perbuatannya, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu.

“Korban dicekoki minuman keras sampai mabuk, lalu dalam keadaan mabuk, korban dibawa ke salah satu rumah pelaku,” kata Kapolsek.

Di rumah tersebut, kata dia, korban disebutuhi secara bergiliran oleh 4 pelaku dalam keadaan mabuk.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Polisi lalu bergerak menangkap keempat pelaku. Penyidik Polsek Cisoka telah meminta keterangan 4 orang saksi serta mengamankan barang bukti untuk membawa para pelaku ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku pun terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara karena disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ""
    ""
    LAINNYA