KOTA SERANG | BD — Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Serang mengungkap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Empat orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Kota Serang Komisaris Besar Nugroho Arianto mengatakan, dari tiga tersangka tersebut berhasil diamankan sabu seberat 80 gram dan obat ilegal jenis tramadol sebanyak 3.875 butir dan hexymer sebanyak 9.140 butir.
“Barang bukti narkoba jenis sabu kami amankan dari tersangka HS (27), RR (25), TH (29). Sementara tramadol dan hexymer kami amankan dari tersangka MZ (23),” ujar Kapolres, Rabu 18 Mei 2022.
Keempat tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Serang beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Nugroho mengatakan, para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. “Kami persangkakan untuk para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Nugroho mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut. “Semuanya dari hasil kerja keras jajaran kami dan berkat bantuan informasi dari masyarakat sehingga berhasil mengungkap kasus Narkotika,” tambah Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Agus Ahmad Kurnia mengatakan, ketiga pengedar sabu ditangkap di tempat berbeda.
Agus menekankan, akan konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Serang.
“Kami berharap semua komponen masyarakat juga peduli terhadap masalah ini, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” katanya. (Red)
Tidak ada komentar