PERADI RBA Banten Raya Didorong Jadi Gerakan Advokasi Pembela Keadilan

waktu baca 5 menit
Sabtu, 7 Nov 2026 14:13 20 Redaksi

KOTA SERANG | BD — Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Banten Raya didorong berkembang menjadi gerakan advokasi pembela keadilan yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan profesi, tetapi juga aktif memperjuangkan hak masyarakat, memperluas akses bantuan hukum, dan menjaga integritas penegakan hukum.

Dorongan tersebut mengemuka dalam pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI RBA Banten Raya masa bakti 2026–2030 yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Sabtu (7/11/2026).

Pelantikan ini menjadi momentum bagi kepengurusan baru untuk memperkuat peran advokat di tengah berbagai tantangan penegakan hukum, terutama menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., mengingatkan bahwa profesi advokat saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Salah satunya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akibat berbagai kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Ahmad Fikri, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas urusan internal aparat penegak hukum. Dampaknya dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari kepastian hukum dalam dunia usaha hingga perlindungan hak-hak masyarakat kecil.

Karena itu, tanggung jawab advokat tidak boleh berhenti pada upaya memenangkan perkara. Profesi ini juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga tegaknya prinsip negara hukum (rule of law) serta memperjuangkan keadilan.

“Setiap pagi kita harus bertanya pada diri kita sebelum menjalankan tugas profesi, apakah kita sudah menjalankan apa yang memang diharapkan dari kita sebagai advokat,” ujarnya.

Ahmad Fikri juga menekankan bahwa organisasi advokat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. Energi organisasi semestinya diarahkan untuk meningkatkan kapasitas profesional, memperkuat pelayanan, dan membangun kelembagaan, bukan dihabiskan untuk konflik internal maupun perdebatan antarlembaga.

“Kita tidak mau menghabiskan waktu untuk bertikai dan berdebat mengenai organisasi. Kita mau menghabiskan waktu untuk bekerja, melayani anggota dan membangun organisasi,” tegasnya.

Ia berharap kepengurusan DPC PERADI RBA Banten Raya mampu menerjemahkan tanggung jawab tersebut ke dalam program kerja yang konkret. Dengan demikian, organisasi tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan kualitas penegakan hukum.

Raden Elang Siapkan Pendidikan Advokat dan Advokasi Publik

Ketua DPC PERADI RBA Banten Raya, Raden Elang Yayan Maulana, S.H., menyatakan optimisme terhadap perkembangan organisasi advokat di Banten. Alumni Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tersebut menilai dukungan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, kalangan swasta, akademisi, hingga profesional, menjadi modal penting dalam membangun organisasi yang berintegritas.

Salah satu agenda yang disiapkan adalah pengembangan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan profesi sekaligus mempertemukan kebutuhan dunia akademik dengan pengalaman praktik hukum.

Latar belakang Raden Elang sebagai alumni FH Untirta juga menjadi peluang untuk memperkuat jejaring antara organisasi profesi, perguruan tinggi, dan komunitas alumni dalam pengembangan sumber daya manusia bidang hukum di Banten.

Selain pendidikan profesi, ia menyoroti pentingnya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan pendampingan advokasi, termasuk dalam persoalan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kondisi tersebut menuntut organisasi advokat untuk tidak hanya hadir bagi kepentingan anggotanya, tetapi juga mengambil peran dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Ia berharap PERADI RBA Banten Raya dapat tumbuh menjadi organisasi yang tidak hanya besar secara kelembagaan, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.

Prof. Dadang: Pelantikan Bukan Titik Awal, tetapi Titik Sprint

Dukungan terhadap penguatan peran advokasi juga disampaikan Dewan Pakar PERADI RBA Banten Raya, Prof. Dadang Herli Saputra.

Ia mengaku bangga melihat keterlibatan kalangan aktivis, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia dalam kepengurusan PERADI RBA Banten Raya. Menurutnya, latar belakang dan pengalaman perjuangan tersebut merupakan modal sosial penting untuk membangun tradisi advokasi yang tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan profesi, tetapi juga berpihak pada hukum dan kepentingan masyarakat.

Ia turut mengapresiasi kiprah alumni Untirta yang sejak masa perkuliahan telah menunjukkan kontribusi dan membawa nama baik almamater.

Dalam sambutannya, Prof. Dadang menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni pembentukan kepengurusan. Momentum tersebut justru harus menjadi dorongan untuk mempercepat kerja-kerja advokasi.

“PERADI RBA Banten Raya hari ini bukan titik awal, hari ini adalah titik sprint untuk membela hukum, membela rakyat, dan membela sesuatu yang memang berpihak bagi bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan organisasi advokat tidak cukup diukur dari struktur kepengurusan maupun jumlah anggota. Lebih dari itu, keberadaannya harus tercermin melalui keberanian membela kepentingan publik dan memperjuangkan tegaknya hukum yang berkeadilan.

Prof. Rena Yulia Tekankan Integritas dan Profesionalisme Advokat

Perspektif akademis turut mewarnai penguatan arah organisasi. Dewan Pakar PERADI RBA Banten Raya, Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., menjadi salah satu representasi kalangan akademisi dalam pengembangan organisasi profesi tersebut.

Penguatan integritas dan profesionalisme advokat menjadi aspek penting agar kecakapan teknis dalam menangani perkara berjalan seiring dengan tanggung jawab etik dan sosial.

Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan berargumentasi maupun memenangkan perkara. Mereka juga dituntut memiliki keberanian moral untuk memperjuangkan keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Sinergi akademisi dan praktisi hukum juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi, membangun budaya hukum, serta memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat melahirkan advokat yang tidak hanya memiliki kecakapan keilmuan dan profesionalisme, tetapi juga kepekaan terhadap persoalan sosial dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

IKA Untirta Dorong Penguatan Jejaring Akademisi dan Praktisi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta), A. Dadan Suryana, S.Sos., yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyoroti pentingnya jejaring alumni dalam memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan profesi hukum.

Keterlibatan alumni Untirta dalam kepengurusan PERADI RBA Banten Raya dinilai dapat menjadi ruang pertemuan antara kapasitas akademik, pengalaman profesional, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum.

Menurutnya, kebanggaan terhadap almamater perlu diwujudkan melalui kontribusi nyata. Kapasitas, pengalaman, serta jaringan yang dimiliki para alumni diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi organisasi, tetapi juga menjangkau kepentingan masyarakat luas.

Selain pelantikan, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan penampilan kesenian khas Banten, yakni Debus dan tari tradisional. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA