PANDEGLANG | BD — Seorang pengedar obat terlarang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang.
Pria berinisial HW (28), warga Kampung Cipahul, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap Jumat, 3 Maret 2023.
“Tersangka seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer. Tersangka mendapatkan obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee,” ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisari (AKP) Ilman Robiana, dikutip Selasa, 7 Maret 2023.
Ilman menerangkan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merk Tramadol HCL dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), juga uang tunai yang diakui tersangka hasil penjualan obat.
“Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merk Tramadol HCI dan satu pot berisikan 1.000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel. Kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp10 ribu yang tersimpan di dalam saku tersangka,” ucap Ilman.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar. (Red)
Tidak ada komentar