BANTEN | BD — DPRD Banten meminta Gubemur Wahidin Halim merevisi keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Selain itu, DPRD juga meminta Gubernur mencabut laporan ke Polda Banten terkait sejumlah buruh yang melakukan pendudukan dan perusakan ruang kerja Gubernur Banten saat aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Banten Andra Soni usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Selasa 4 Januari 2022.
Hasil rapat tersebut, DPRD Banten merekomendasikan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi Keputusan UMK 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Agar Gubernur bisa mempertimbangkan atau merevisi SK Gubernur tentang penetapan UMK, sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Banten Andra Soni, usai raker di ruang Komisi V DPRD Banten.
DPRD juga meminta kepada buruh untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Banten. Kemudian dia berharap Gubernur Banten mencabut laporann ke Polda Banten terkait buruh yang melakukan pendudukan dan perusakan ruang kerja Gubernur Banten saat aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu.
“DPRD juga merekomendasikan kepada buruh untuk dapat menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur sebagai simbol pemerintah Provinsi Banten, atas insiden 22 Desember kemarin. Kita juga ingin Gubernur mencabut laporan dan diselesaikan secara kekeluargaan, dan kita berharap hal ini tidak terulang lagi,” katanya.
Selain itu, DPRD Banten juga merekomendasikan kepada Disnaker Banten untuk lebih meningkatkan kinerjanya, sekaligus melaksanakan fungsinya sebaik-baiknya, khususnya sebagai OPD yang membawahi ketenagakerjaan di Provinsi Banten, dengan terus membangun komunikasi kepada segala pihak dan buruh, hingga melakukan pengawan ketat kepada perusahaan agar bisa menjalankan keputusan-keputusan yang sebelumnya talah ditetapkan.
Meski begitu, kata dia, segala keputusan kepada Gubernur. “Tapi yang jelas DPRD sebagai lembaga telah menyampaikan rekomendasi,” tandasnya. (Red/Rom)
Tidak ada komentar