SEMARANG | BD – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., meminta para advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk “melek teknologi” dengan memahami dan memanfaatkan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu.
Pesan tersebut disampaikan Suprapti di hadapan 19 advokat DePA-RI yang baru diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (12/3/2026).
Dalam keterangan pers DePA-RI yang diterima Jumat (13/3), disebutkan bahwa para advokat tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga proses magang.
Dalam pelaksanaan pendidikan profesi advokat tersebut, DePA-RI bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus sebagai bagian dari persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Suprapti menjelaskan, penerapan sistem peradilan berbasis elektronik yang diprakarsai Mahkamah Agung diharapkan mampu membuat proses peradilan lebih efisien dan transparan. Karena itu, para advokat diharapkan dapat beradaptasi dan memaksimalkan penggunaan sistem digital tersebut dalam menjalankan profesinya.
Selain menekankan pentingnya penguasaan teknologi, Suprapti juga mengingatkan agar advokat sebagai salah satu unsur aparat penegak hukum senantiasa menjaga integritas.
Ia menegaskan bahwa integritas merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam profesi advokat. Jika integritas tergadaikan, maka profesi advokat sebagai profesi mulia atau officium nobile akan kehilangan maknanya.
Suprapti juga mengingatkan pentingnya sinergi antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti hakim dan jaksa. Terlebih dengan hadirnya KUHAP yang baru, advokat memiliki kewenangan yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Pasal 150 KUHAP.
Kewenangan tersebut antara lain mendampingi klien pada seluruh tahapan pemeriksaan, meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pejabat yang berwenang untuk kepentingan pembelaan tersangka, serta menyampaikan pendapat secara bebas pada setiap tahap persidangan guna memberikan pembelaan kepada terdakwa dan memperoleh dokumen atau bukti yang relevan.
Suprapti berharap para advokat dapat menjaga integritas serta ikut memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan penegakan hukum. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, termasuk terhadap iklim investasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan rasa syukur atas pelantikan 19 advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Ia hadir bersama jajaran pengurus DePA-RI, di antaranya Yusuf Istanto, S.H., M.H.; Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, S.H., M.H., M.M., M.Kn.; TH. Wahyu Winarto, S.H., M.H.; serta Antonius Yudo Prihartono, S.H., M.H., M.M.
Luthfi berpesan agar para advokat yang baru dilantik dapat menjaga soliditas dan kekompakan organisasi, aktif berkontribusi dalam kegiatan DePA-RI, serta menjauhi praktik-praktik yang mencederai profesi advokat.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kemampuan profesional, baik hard skill maupun soft skill, memperluas jaringan, serta terus belajar.
Menurutnya, advokat harus memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus).
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya meneguhkan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat, menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rule of law), serta menjaga hubungan yang saling menghormati dengan sesama advokat maupun aparat penegak hukum lainnya. (*)
Tidak ada komentar