Aniaya Istri, Warga Pontang Serang Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Senin, 6 Mar 2023 16:39 0 64 Redaksi

SERANG | BD — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap MJ (19), seorang pria yang menganiaya istrinya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Peristiwa penganiayaan yang memicu MJ terjerat kasus kekerasan dalam keluarga itu terjadi pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.

Kasi Humas Polres Serang Inspektur Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengatakan, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan MJ, setelah sebelumnya terduga pelaku tersebut melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.

“MJ ditangkap pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekira pukul 11.30 WIB di rumahnya, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang,” terang Iptu Dedi, Senin, 6 Maret 2023.

Adapun kronologis penganiayaan berawal adanya notifikasi pesan voicenote di ponsel milik terduga pelaku yang diketahui oleh korban. Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban.

“Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban,” jelas Dedi.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA