Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Dorong Pengawasan Publik Sektor Kepabeanan

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Agu 2026 23:42 9 Redaksi

TANGERANG | BD — Bea Cukai Watch (BCW) resmi dibentuk sebagai forum masyarakat sipil yang berfokus pada kajian dan pengawasan publik terhadap sektor kepabeanan dan cukai di Indonesia. Kehadiran BCW diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan kepabeanan.

Pembentukan BCW disepakati pada Rabu, 19 Agustus 2026, oleh Teguh Eko Wiyono, Anrico Pasaribu, Dar Edi Yoga, Achmad Rizal, Jimmy Endey, Budi Utomo, Rinto Hartoyo Agus, dan Antonius Bramantyo. Dalam kesepakatan tersebut, Jimmy Endey dipercaya sebagai Presidium/Koordinator Bea Cukai Watch.

Para pendiri menilai partisipasi masyarakat diperlukan untuk ikut mengawal sektor kepabeanan dan cukai, mengingat bidang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan penerimaan negara, arus perdagangan internasional, perlindungan industri dalam negeri, dunia usaha, hingga pemberantasan penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Presidium/Koordinator BCW Jimmy Endey menegaskan bahwa BCW tidak dibentuk untuk mengambil alih fungsi pemerintah maupun aparat penegak hukum. BCW akan menjalankan peran sebagai bagian dari masyarakat sipil melalui kajian, pemantauan, kritik konstruktif, dan advokasi kebijakan.

“BCW ingin menjadi mitra kritis dan independen. Ketika kinerja Bea Cukai baik dan berhasil melindungi kepentingan negara, tentu harus kita apresiasi. Tetapi ketika ada kebijakan atau penegakan aturan yang perlu dikritisi, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara objektif dan berbasis data,” ujar Jimmy.

Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Dalam menjalankan kegiatannya, BCW akan melakukan penelitian dan kajian terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai, menerima serta menelaah pengaduan masyarakat, melakukan advokasi kebijakan, menyelenggarakan diskusi publik, serta menyampaikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian BCW antara lain penyelundupan, ekspor-impor, peredaran barang ilegal, tata kelola barang hasil penindakan, pelayanan kepabeanan, penerimaan negara, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Para pendiri menegaskan bahwa setiap kajian dan pernyataan BCW harus didasarkan pada fakta, data, regulasi, serta proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

BCW juga akan menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek kajian.

“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. BCW harus mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum. Itu yang akan menjadi salah satu prinsip kerja kami,” demikian kesepakatan para pendiri.

Penyelundupan Emas Jadi Salah Satu Perhatian

Pembentukan BCW berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan penyelundupan emas.

Pada hari yang sama, pemberitaan media nasional mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan puluhan kasus penyelundupan emas sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Menurut BCW, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepabeanan tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan penindakan, tetapi juga membuka ruang kajian mengenai pola penyelundupan, pengawasan jalur keluar-masuk barang, konsistensi penegakan hukum, asal-usul barang, hingga potensi penerimaan negara yang perlu diselamatkan.

BCW menilai keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan patut diapresiasi. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Siapkan Struktur dan Program Kerja

Setelah deklarasi pembentukan, Presidium bersama para pendiri akan menyelesaikan struktur organisasi, perangkat kelembagaan, program kerja, serta ketentuan internal organisasi.

BCW juga akan membuka komunikasi dengan akademisi, praktisi hukum dan kepabeanan, pelaku usaha, media, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam waktu dekat, BCW akan menyiapkan sejumlah kajian terhadap persoalan aktual di sektor kepabeanan dan cukai sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam memperkuat tata kelola serta kepastian hukum.

BCW menegaskan akan berdiri secara independen dan tidak menjadi alat kepentingan politik, bisnis, maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.

“Tujuan akhirnya sederhana: kepentingan negara harus terlindungi, penerimaan negara harus dijaga, penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan,” tutup Jimmy. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA