Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diikuti perwakilan desa dan kelurahan se-Kecamatan Tigaraksa, Rabu (3/6/2026). (Foto: Ist)TANGERANG | BD – Kecamatan Tigaraksa mencatat capaian penting dalam upaya memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat. Seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum), yang diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum di tingkat lokal.
Capaian tersebut disampaikan Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, saat Sosialisasi Penguatan Pos Bantuan Hukum dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung Serba Guna Kecamatan Tigaraksa, Rabu (3/6/2026).
Menurut Cucu, keberadaan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga sejak dari lingkungan terdekat.
“Alhamdulillah, seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Tigaraksa saat ini sudah memiliki Pos Bantuan Hukum masing-masing. Ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum maupun administratif. Kehadirannya diharapkan mampu membantu warga memperoleh informasi hukum yang tepat sekaligus mencegah munculnya konflik yang lebih besar.
Sebagai bentuk penguatan peran Posbakum, Kecamatan Tigaraksa menggelar kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari perangkat desa dan kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga para paralegal yang bertugas di masing-masing wilayah.
Sebanyak 12 desa dan dua kelurahan mengirimkan perwakilan dalam kegiatan tersebut. Masing-masing wilayah mengikutsertakan 10 peserta untuk mendapatkan pembekalan mengenai tugas, fungsi, dan mekanisme pelayanan Posbakum.
Menurut Cucu, penguatan kapasitas para pengelola Posbakum menjadi aspek penting agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan profesional. Karena itu, peserta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber yang berasal dari berbagai instansi dan lembaga terkait.
Materi yang disampaikan mencakup peran Posbakum dalam mendukung ketahanan bangsa, fungsi paralegal dalam pendampingan hukum masyarakat, perlindungan hukum, mekanisme bantuan hukum, hingga tertib administrasi pemerintahan desa.
“Kami ingin memastikan bahwa para pengelola Posbakum dan paralegal memiliki pemahaman yang baik sehingga mampu memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap keberadaan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, berbagai persoalan di tingkat masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara bijak, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, Posbakum benar-benar hadir sebagai solusi bagi masyarakat. Semakin dekat akses layanan hukum, maka semakin besar pula peluang terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar