Gudang Kimia Terbakar di Tangsel, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Siapkan Audit Lingkungan dan Proses Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 22:29 15 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD — Kebakaran gudang yang diduga menyimpan bahan kimia di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berbuntut serius. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan pemerintah pusat akan melakukan audit lingkungan sekaligus menempuh proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai meninjau langsung lokasi kebakaran pada Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara terpadu melalui jalur pidana maupun perdata.

Proses pidana akan dikoordinasikan bersama kepolisian dan aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, gugatan perdata akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap pihak yang terbukti sebagai pencemar wajib menanggung kerugian lingkungan serta melakukan upaya pemulihan,” tegasnya.

Selain langkah hukum, pemerintah juga akan menginstruksikan pengelola kawasan untuk menjalani audit lingkungan secara presisi sebagai bentuk sanksi administratif. Audit tersebut turut menyasar tenant yang diduga menjadi sumber kebakaran.

Menurut Hanif, keberadaan bahan kimia di tengah aktivitas masyarakat memiliki risiko tinggi apabila tidak dikelola sesuai standar ketat, termasuk dalam hal pengolahan limbah.

Saat ditanya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Hanif mengungkapkan pihaknya tidak menemukan fasilitas tersebut di lokasi kejadian. Ketiadaan IPAL dinilai sebagai kesalahan serius, terutama karena limbah bahan kimia semestinya memiliki sistem pengendalian yang lebih ketat dibanding limbah biasa.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah pusat, daerah, hingga aparat penegak hukum. Evaluasi menyeluruh terhadap persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan juga akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum juga menyiapkan langkah pemulihan sementara guna mencegah paparan berkelanjutan. Upaya tersebut akan dilaksanakan setelah proses pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup oleh penyidik.

Hanif menjelaskan, indikator utama yang diperiksa meliputi kualitas air serta kondisi bentos, yakni organisme yang hidup di dasar perairan dan menjadi penanda kesehatan ekosistem sungai.

“Air ini mengalir dari Sungai Jaletreng, bertemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer, lalu mengalir hingga ke wilayah Teluk Naga. Potensi dampaknya bisa menjangkau puluhan kilometer,” jelasnya.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sejauh mana dampak lingkungan akibat kebakaran gudang kimia tersebut. (Idris Ibrahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA