Suasana saat kegiatan observasi calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dengan peserta dari berbagai pihak yang tengah membahas upaya mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan. (Foto: Ist)KOTA TANGERANG | BD – Kota Tangerang dipilih mewakili Provinsi Banten sebagai kandidat percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi untuk tahun 2026, atas inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penandaannya ditandai dengan observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Selasa (10/03/2026).
Rombongan yang diketuai Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan, disambut langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, beserta tim Pemerintah Kota Tangerang.
Sachrudin menyatakan bahwa kepercayaan ini menjadi kehormatan sekaligus pendorong bagi Pemkot Tangerang untuk semakin mengukuhkan dedikasi dalam menciptakan pemerintahan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Program percontohan ini adalah upaya konkret supaya nilai integritas bukan sekadar kata-kata, melainkan tertanam sebagai budaya dalam pengelolaan pemerintahan dan layanan publik,” tegas Sachrudin.
Ia juga menekankan bahwa pemerintahan bebas korupsi memerlukan kerjasama erat dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat luas. “Kesempatan ini mengingatkan kita akan pentingnya kolaborasi dan tekad bersama antarpihak terkait,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa upaya antikorupsi di kota ini didasari enam pilar pokok: sistem penyelenggaraan pemerintahan, pengawasan yang berkualitas, optimalisasi layanan publik, penguatan etos kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat, serta penanaman nilai kearifan lokal.
Kunto Ariawan menambahkan bahwa Kota Tangerang, sebagai perwakilan Banten, termasuk salah satu dari enam kota di Indonesia yang lolos seleksi percontohan tahun 2026. “Kota ini memenuhi beragam kriteria, termasuk skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 91, serta penilaian dari Survei Penilaian Integritas (SPI), SAKIP Kemenpan RB, kepatuhan layanan publik Ombudsman, maturitas SPIP BPKP, indeks SPBE, dan opini BPK,” ungkapnya. (*)
Tidak ada komentar