LEBAK | BD — Lima lubang tambang batubara ditemukan di tiga lokasi di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Polda Banten kini mendalami dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung di lokasi tersebut.
Temuan itu diperoleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dalam penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas tertanggal 1 September 2026. Lokasi tambang berada di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, petugas menemukan tiga lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batubara secara manual.
Di lokasi pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 sentimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Aktivitas tersebut diduga milik AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026.
“Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 centimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Kegiatan tersebut diduga milik Sdr. AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026,” kata Maruli, Rabu (23/9/2026).
Selanjutnya, di lokasi kedua ditemukan satu lubang tambang berukuran sekitar 80 sentimeter dengan kedalaman sekitar 40 meter. Aktivitas tersebut diduga milik AU dan telah berlangsung sejak Juli 2026.
Sementara di lokasi ketiga, polisi menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman mencapai sekitar 50 meter. Aktivitas tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026.
Maruli mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana pertambangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Petugas telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sejumlah Peralatan Tambang Diamankan
Dari tiga lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan dan sejumlah batubara.
Di lokasi pertama, barang yang diamankan berupa satu unit jack hammer, satu unit blower, satu pacul, satu tong dan setengah karung berisi batubara.
Dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu serokan, dua pacul, satu balencong, satu unit jack hammer, satu unit blower dan setengah karung berisi batubara.
Sedangkan dari lokasi ketiga, polisi mengamankan dua karung berisi batubara, satu unit jack hammer, dua blower, satu cangkul, satu tong plastik, satu umplung atau jeriken yang telah dipotong, satu palu dan satu tambang. (*)
Tidak ada komentar