Penggerebekan Prostitusi di Tangerang: 12 PSK Diamankan

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Mar 2025 05:39 110 Redaksi

LEBAK | BD — Beberapa lokasi di Kabupaten Tangerang yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi telah digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Dalam operasi yang berlangsung Jumat malam, 14 Maret 2025, di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, dan Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis, petugas berhasil mengamankan 12 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, sejumlah pria yang diduga terlibat juga turut diamankan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat prostitusi terselubung.

Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan, “Kami mengamankan 12 wanita yang dicurigai terlibat dalam praktik prostitusi, serta beberapa pria yang berada di lokasi tersebut.”

Agus menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

“Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Para PSK dan pria yang terjaring dalam operasi ini langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas.

“Kami menerapkan pendekatan yang humanis dengan memberikan edukasi tentang dampak negatif dari aktivitas ini dan mendorong mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik,” ujarnya.

Agus berharap bahwa operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan mereka.

“Penertiban ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar mereka yang terlibat dapat memiliki masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga telah menyegel tiga kamar dan ruang karaoke yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Penyegelan ini merupakan peringatan tegas kepada pemilik tempat agar tidak lagi memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA