Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kericuhan Demo di PT EDS Manufacturing Indonesia Balaraja

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Agu 2026 14:23 20 Nazwa

SERANG | BD — Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas perusahaan dan penghasutan selama demonstrasi yang berlangsung pada 6 hingga 9 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kedua tersangka berinisial US (50) dan RP (25) diamankan pada 6 Agustus 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi unjuk rasa tersebut diduga disertai berbagai tindakan melawan hukum, seperti menutup akses jalan, memblokade pintu gerbang perusahaan, melempar sampah, batu, dan kotoran hewan, serta merusak sejumlah fasilitas milik perusahaan. Akibat kejadian itu, PT EDS Manufacturing Indonesia mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Dalam perkara ini, US diduga berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator aksi. Sementara RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Penyidik juga mengungkap dugaan motif para tersangka, yakni untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah PT EDS Manufacturing Indonesia. Modus yang digunakan diduga dengan menggelar aksi unjuk rasa disertai tindakan perusakan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu unit kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna, dan satu perangkat sound system yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka juga telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujar Maruli, Jumat (7/8/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Maruli menegaskan, Polda Banten menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Polda Banten akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA