Polisi Ringkus 13 Orang karena Pungli saat Malam Takbiran di Royal Serang

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Mei 2022 09:00 0 90 Redaksi

SERANG | BD Polres Serang Kota mengamankan 13 orang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat malam takbiran di Royal, Kota Serang, Minggu malam, 1 Mei 2022.

Para pelaku ditangkap petugas karena mengendarkan karcis berstempel instansi pemerintah dengan kisaran nominal Rp5 ribu sampai Rp100 ribu. Karcis tersebut diedarkan kepada pedagang di lokasi Royal.

“Sebanyak 13 orang kami amankan karena melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima yang berada di Royal, Kota Serang. Pelaku mengakui melakukan pungutan liar mulai dariRp5 ribu sampai dengan Rp100 ribu dengan membuat karcis berstempel dari Pemerintah,” ujar Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahelis Hutapea dalam keterangannya dikutip Senin, 2 Mei 2022.

Karcis juga diedarkan kepada pengunjung yang membawa kendaraan di pusat keramaian Royal tersebut. Para pengunjung sesuai karcis itu ditarif Rp5 ribu untuk sekali parkir. Padahal, tarif parkir di Kota Serang sesuai dengan peraturan daerah yang ada hanya dikisaran Rp1 ribu untuk sepeda motor dan Rp2 ribu untuk kendaraan roda empat (mobil).

“Di sini sudah jelas peraturannya yah, bahwa untuk kendaraan motor Rp 1 ribu dan mobil Rp2 ribu, kemudian untuk stempel di karcis yang pelaku miliki itu tidak ada surat dinas dari Dishub, jadi itu ilegal,” ujar perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Serang dalam konferensi pers tadi malam itu.

Saat diinterogasi petugas, para pelaku melakukan perbuatannya dengan sadar dengan motif dapat meraih keuntungan sehingga para pelaku mendapatkan sejumlah uang untuk digunakan pada Lebaran atau Idulfitri 1443H.

Kiki salah seorang pedagang kaki lima di Royal mengaku dirinya khusus seminggu mau Lebaran ini dikenakan tarif Rp700 ribu untuk ijin berjualan. “Belakangan saya kaget pak, karena semalam dimintai parkir mobil saya Rp100 ribu oleh juru parkir di sana, alasannya dia bilang karena pedagang lagi banyak untung,” katanya.

Kapolres Maruli menegaskan, 13 pelaku pungli tersebut akan mendapatkan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Maruli mengimbau kepada masyarakat Kota Serang apabila menemukan dan melihat adanya praktek pungutan liar yang tidak resmi agar tidak sungkan untuk melapor ke Kepolisian. “Jangan sungkan untuk melapor ke Kepolisian, praktek pungli merupakan penyakit masyarakat. Saya berharap kejadian ini tidak dilakukan kembali berulang-ulang oleh para oknum,” akhirnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA