Polres Lebak Ringkus 11 Penjahat Jalanan

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Jan 2023 10:33 0 60 admin

LEBAK | BD — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap 11 penjahat jalanan atau street crime, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah tersebut.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan mengatakan, sebelas tersangka itu ditangkap dienam lokasi berbeda. “Ini bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri dan Kapolda Banten, selama tiga minggu terakhir, kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 11 orang tersangka berikut hasil curian 15 kendaraan roda dua dan 2 roda empat serta alat yang digunakan saat melakukan kejahatan berupa letter T,” kata Wiwin, dikutip Kamis, 12 Januari 2023.

Wiwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan, sehingga dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan jalanan dalam bentuk apapun. “Kami tegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan jalanan,” tegasnya.

Dari 11 tersangka 2 diantaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35), sedangkan 9 tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian diantaranya adalah TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22). Barang bukti yang diamankan berupa 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil serta kunci letter T.

Dari 9 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Akibat dari perbuatannya 9 tersangka dijerat dengan Pasal 393 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7-9 tahun penjara dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan paling lama 4 tahun,” tutupnya. (Ril/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ""
    ""
    LAINNYA