Workshop PWI-AFPI Bekali Wartawan Edukasi Pindar Legal dan Bahaya Pinjol Ilegal

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Agu 2026 14:34 18 Nazwa

JAKARTA | BD — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membekali para wartawan dengan pemahaman mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal melalui Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini diharapkan memperkuat peran media dalam mengedukasi masyarakat sekaligus meningkatkan literasi keuangan nasional.

Workshop tersebut menjadi bagian dari komitmen PWI dan AFPI untuk membangun ekosistem informasi yang sehat, memperluas literasi keuangan masyarakat, serta mendukung upaya pemberantasan praktik pinjaman online ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan perkembangan industri keuangan digital harus diimbangi dengan meningkatnya literasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.

“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka sering kali terjebak bunga yang sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir.

Menurutnya, persoalan pinjol ilegal tidak hanya berkaitan dengan bunga tinggi dan beban utang. Dampaknya juga mencakup praktik penagihan yang tidak beretika, intimidasi, penyalahgunaan serta kebocoran data pribadi, penipuan digital, hingga persoalan sosial yang turut dirasakan korban dan keluarganya.

Karena itu, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan mudah dipahami agar mampu membedakan layanan Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan praktik pinjaman online ilegal.

Munir menegaskan pers memiliki peran strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Selain menyampaikan informasi, media juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.

“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pemberitaan mengenai Pindar tidak seharusnya hanya berfokus pada kasus atau kontroversi. Media juga perlu memberikan ruang bagi informasi mengenai cara kerja Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan UMKM, regulasi yang mengaturnya, perlindungan konsumen, hingga langkah-langkah agar masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal.

“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” tegas Munir.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan peningkatan literasi keuangan tidak dapat dilakukan oleh industri sendiri. Menurutnya, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.

“Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” ujarnya.

Workshop menghadirkan narasumber dari regulator, industri, dan organisasi profesi untuk memperkuat pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta pentingnya literasi keuangan di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

“Kami memandang kerja sama AFPI dengan PWI sangat strategis untuk memperkuat literasi keuangan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan pinjaman online ilegal. Insan pers merupakan mitra penting dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” kata Adief.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif insan pers bersama masyarakat akan menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, PWI Pusat dan AFPI menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal, aman, dan bertanggung jawab. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA