Wujudkan Kawasan Tertib dan Nyaman, Pemkab Tangerang Tata Ulang Eks TPPS Pasar Cisoka

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jun 2026 10:56 17 Nazwa

TANGERANG  | BD – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan penataan kawasan publik guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menata ulang kawasan eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka melalui penertiban 81 bangunan lapak dan kios di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Sabtu (20/6/2026).

Penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukan tata ruang sekaligus mengatasi berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan keberadaan lapak dan kios di kawasan eks TPPS Pasar Cisoka dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Selain itu, aktivitas perdagangan yang berlangsung di lokasi tersebut juga berdampak pada ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di Jalan Raya Megu.

“Penataan kawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kawasan eks TPPS harus kembali sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” ujar Ana.

Menurut dia, keberadaan bangunan lapak dan kios yang terus berkembang di kawasan tersebut tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan karena berada di jalur yang menjadi salah satu akses utama masyarakat di Kecamatan Cisoka.

Untuk mendukung pelaksanaan penataan kawasan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerjunkan sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Petugas juga mengerahkan dua unit alat berat excavator guna mempercepat proses pembongkaran bangunan.

Meski demikian, proses penertiban tidak semata-mata dilakukan melalui tindakan pembongkaran. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengedepankan pendekatan humanis dengan membantu pedagang memindahkan barang dagangan dan memfasilitasi proses relokasi.

Petugas turut membantu mengangkut barang-barang milik pedagang menuju lokasi yang telah disiapkan. Sebagian pedagang diarahkan ke Pasar Tradisional Cisoka agar tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya, sementara sebagian lainnya memilih membawa kembali barang dagangan ke rumah masing-masing.

Ana menegaskan, seluruh tahapan penataan kawasan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu melaksanakan pendataan, memberikan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, hingga menyampaikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada para pedagang.

“Seluruh tahapan telah kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku. Harapannya, penataan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan menciptakan kawasan yang lebih tertib serta nyaman,” katanya.

Melalui penataan kawasan eks TPPS Pasar Cisoka, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap tercipta lingkungan yang lebih teratur, mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, serta mampu meningkatkan kualitas tata ruang wilayah secara berkelanjutan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA