Gedung MUI Pusat, Jl. Proklamasi 51, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)JAKARTA | BD — Buku “Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam” bukan merupakan produk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dewan Pimpinan Pusat MUI menegaskan buku tersebut tidak terkait dengan program maupun kegiatan kelembagaan MUI.
Penegasan itu disampaikan DPP MUI menyusul polemik yang berkembang di ruang publik terkait peluncuran buku tersebut dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pada 26 Agustus 2026.
Dalam siaran pers DPP MUI, Kamis (10/9/2026), MUI menyatakan buku “Islam Ala Prabowo” bukan program, kegiatan, maupun produk organisasi.
MUI menegaskan seluruh isi, pandangan, narasi, serta proses penulisan dan penerbitan buku tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang menulis dan menerbitkannya.
Klarifikasi itu sekaligus menegaskan bahwa buku tersebut tidak dapat diposisikan sebagai representasi pandangan atau sikap kelembagaan MUI.
MUI juga menjelaskan mengenai kehadiran Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar dalam kegiatan yang di dalam rangkaiannya terdapat peluncuran buku tersebut.
Menurut MUI, KH M Anwar Iskandar hadir dalam Rakornas Baznas RI dalam kapasitas sebagai Pembaca Doa. Karena itu, kehadirannya perlu dipahami sesuai konteks acara.
MUI menegaskan kehadiran Ketua Umum MUI dalam kegiatan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk bahwa buku “Islam Ala Prabowo” merupakan produk MUI.
Di tengah polemik yang berkembang, MUI mengajak seluruh pihak mengedepankan tabayun dan kedewasaan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Masyarakat diimbau menyikapi polemik secara proporsional, tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Lc., Ph.D. dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H Amirsyah Tambunan, MA., MUI juga mengajak semua pihak mengedepankan tabayun, ukhuwah, etika komunikasi, serta penyelesaian secara bijaksana.
MUI menilai prinsip tersebut penting diterapkan, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan atau sanggahan terhadap suatu karya. (Rls/Aat SS)
Tidak ada komentar