LEBAK | BD — Seorang pria berinisial DK (55) ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena membacok istrinya sendiri, SN (37) dengan sebilah golok, Selasa, 28 Februari 2023.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Waka Polres Lebak Komisaris Arya Fitri Kurniawan mengatakan, insiden tersebut terjadi di sekitar rumah tersangka dan korban di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak.
“Kronologis berawal karena cekcok mulut antara korban dan pelaku,” ujar Arya.
Arya menerangkan, cekcok mulut itu bermula saat tersangka melarang korban berjualan kucing anggora. Namun korban tetap tidak menggubris larangan itu meski tersangka berulangkali melarangnya.
“Korban balik marah dengan larangan pelaku yang memicu terjadi adu mulut atau percekcokan.”
Saat cekcok mulut itu, tersangka yang telah naik pitam, mengambil golok dan membacok korban berkali-kali di teras rumahnya.
*Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali,” terang Arya.
Korban mengalami 16 luka bacok, di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban terputus.
Korban pun langsung ambruk tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah. “Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku,” tambah Arya.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban. “Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” ujar Arya.
Arya menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ril)
Tidak ada komentar