SERANG | BD — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape mengandung zat etomidate hasil pengungkapan lima kasus narkotika selama Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73.202 gram sabu, 6.397,61 gram ganja, dan 25 cartridge vape berisi zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Budi Sajidin, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas sekaligus komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujar Hendra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap selama Semester I 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan ganja Medan–Banten–Bali melalui jalur darat dan menyita 7.492,61 gram ganja.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, polisi mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon dengan barang bukti 4.272 gram sabu.
Pada 6 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten membongkar peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari jaringan Medan–Jakarta. Polisi menyita 30 cartridge vape berisi cairan etomidate, sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 25 cartridge sesuai penetapan penyidik.
Kemudian pada 8 Maret 2026, petugas menggagalkan pengiriman 15.862 gram sabu dari jaringan Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak. Sabu tersebut disembunyikan di dalam koper dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan penyelundupan 55.212 gram sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta yang disembunyikan di dalam bodi mobil. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Wiwin mengatakan hasil pengungkapan selama Semester I 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang.
“Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin.
Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Banten mengajak seluruh masyarakat berperan aktif membantu aparat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar tercipta Provinsi Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba. (*)
Tidak ada komentar