Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Lecehkan Empat Santrinya

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 20:09 15 Nazwa

TANGERANG | BD — Seorang pria yang dikenal sebagai guru ngaji di Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polresta Tangerang setelah diduga melakukan pelecehan terhadap empat santrinya yang masih remaja.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan bahwa pelaku berusia 33 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Sukadiri dan diamankan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/4/2026).

“Untuk sementara, ada empat korban yang sudah melapor dengan rentang usia 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra Waspada, Senin (27/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, para korban diketahui merupakan murid mengaji pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus pengobatan spiritual dengan dalih membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Modus yang digunakan yakni meminta korban mandi, kemudian pelaku ikut masuk ke kamar mandi dan melakukan tindakan asusila.

Selain itu, pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak melawan serta melarang mereka menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Laporan kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026). Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat mendatangi rumah pelaku, hingga akhirnya terungkap bahwa jumlah korban lebih dari satu orang.

“Petugas segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi, sekaligus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga berhasil diamankan,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA