Tumpukan barang bukti narkotika hasil operasi gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polri ditampilkan dalam konferensi pers. Total barang bukti yang disita mencapai 3,37 ton kuncup bunga ganja yang berpotensi diolah menjadi jutaan cartridge vape mengandung THC. (Foto: Istimewa)JAKARTA | BD — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga masuk melalui jalur impor resmi. Hasil analisis laboratorium BNN mengungkap barang bukti tersebut berpotensi diolah menjadi lebih dari 2,27 juta cartridge vape yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC).
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penyitaan narkotika terbesar karena besarnya potensi ancaman yang dapat ditimbulkan apabila barang haram tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kuncup bunga ganja yang disita memiliki kandungan THC sebesar 25 persen sehingga dapat diekstraksi menjadi bahan baku berbagai produk narkotika.
“Berdasarkan hasil kalkulasi laboratorium kami, apabila 3,37 ton atau 3.371.400 gram kuncup bunga ganja tersebut diekstraksi, dengan kandungan THC sebesar 25 persen dan memperhitungkan efisiensi laboratorium ekstraksi modern sebesar 85 persen, maka akan dihasilkan lebih dari 682 liter atau 682.307,14 mililiter THC murni,” ujar Supiyanto, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, jumlah THC tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku cairan rokok elektronik atau vape yang mengandung THC.
Ia menjelaskan, satu cartridge vape memiliki kapasitas 2 mililiter dengan kandungan THC cair sekitar 15 persen atau setara kadar THC pada daun ganja kering. Dengan kebutuhan sekitar 0,3 mililiter THC cair pada setiap cartridge, barang bukti yang disita diperkirakan dapat diolah menjadi lebih dari 2.274.357 cartridge vape mengandung THC.
“Keberhasilan penyitaan ini telah mencegah potensi peredaran lebih dari 2,2 juta cartridge vape mengandung THC yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pengawasan jalur masuk hingga penegakan hukum,” tegasnya.
BNN menilai kasus tersebut menunjukkan semakin berkembangnya modus jaringan narkotika yang memanfaatkan teknologi ekstraksi dan produk rokok elektronik sebagai sarana peredaran gelap.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang impor sekaligus memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara.
BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi melalui pertukaran informasi intelijen, pemeriksaan laboratorium forensik, pengawasan di pintu-pintu masuk negara, serta penindakan hukum terhadap jaringan narkotika guna mencegah penyelundupan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)
Tidak ada komentar