Polresta Tangerang mengingatkan perusahaan pembiayaan agar memastikan petugas penagihan maupun pihak ketiga memiliki kewenangan yang sah. Kapolresta Tangerang menegaskan tidak boleh ada ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan dalam proses penagihan kredit bermasalah yang dapat meresahkan masyarakat. (Foto: Ist)TANGERANG | BD — Polresta Tangerang menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan premanisme yang dilakukan dengan mengatasnamakan penagihan utang atau debt collector. Penegasan itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk menyamakan persepsi mengenai ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Kegiatan turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Indra Waspada mengatakan, forum koordinasi tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur. Namun, setiap proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kepolisian memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum, terutama jika proses penagihan disertai ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.
Indra menyebut praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi persoalan yang belakangan cukup mendapat perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga yang merasa resah ketika menyaksikan atau mengalami langsung penghentian kendaraan, penarikan secara paksa, maupun tindakan pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.
Ia juga menyoroti persoalan yang dapat muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam sejumlah kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan menjadi persoalan ketika tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang diterjunkan ke lapangan memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan.
Indra menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan pembiayaan dan hak debitur.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Indra juga mengingatkan ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia merujuk Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan, Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.
Perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah. Menurut Indra, persoalan keperdataan dan kredit tidak semestinya diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.
Indra menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar