PT BOSS Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pencemaran Udara

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Mar 2025 19:25 0 Redaksi

TANGERANG | BD  — PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS), yang berlokasi di Jalan Raya Serang Km. 29,5, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Jumat, 7 Maret 2025, karena diduga terlibat dalam pencemaran udara.

Laporan dengan nomor 184/KS.DPP.KOMPPI/III/2025 ini menyoroti dugaan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan serta kegiatan usaha yang dilakukan tanpa izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).

Ketua DPP LSM KOMPPI, Usrah, menyatakan bahwa masyarakat Desa Cangkudu telah mengeluhkan bau menyengat yang muncul dalam beberapa waktu terakhir. Menyusul keluhan tersebut, tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa PT BOSS beroperasi tanpa izin Amdal dan UKL UPL.

“Setelah melakukan investigasi bersama warga setempat, kami menduga telah terjadi pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, kami dari LSM KOMPPI bersama perwakilan warga melaporkan dugaan ini ke kejaksaan,” jelas Usrah.

Sebelumnya, warga dari RT 04/03 dan RT 07/04, Desa Cangkudu, Balaraja, mengadakan demonstrasi di pintu masuk PT BOSS pada Jumat, 28 Februari 2025, untuk memprotes bau tidak sedap yang dihasilkan oleh aktivitas pabrik tersebut. Aksi yang diikuti oleh warga yang terdampak berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Dalam demonstrasi itu, warga menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan dua tuntutan utama: meminta PT BOSS untuk menghentikan aktivitas yang menyebabkan bau tidak sedap dan bertanggung jawab atas dampak kesehatan yang dialami oleh masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA