Bea Cukai Banten Bongkar Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jun 2026 22:00 2 Redaksi

BANTEN | BD – Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak membongkar upaya penyelundupan 8.262.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan dua truk dalam operasi penindakan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,9 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang taat aturan.

“Pada operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dikemudikan JFR. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai,” ujar Djaka usai konferensi pers di kawasan BSD, Jumat (12/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sekitar 2.912.000 batang rokok ilegal yang diduga akan didistribusikan ke wilayah Sumatra.

Dalam penindakan berikutnya, petugas menghentikan sebuah truk Hino Fuso yang baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Saat dimintai keterangan, pengemudi tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang dibawanya.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.

“Dari penindakan kedua, petugas mengamankan sekitar 5.350.000 batang rokok ilegal. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus mencapai 8.262.000 batang rokok,” katanya.

Djaka menjelaskan, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau.

Ia menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Bea Cukai telah menetapkan JFR sebagai tersangka dan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal ini,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA