Israel dalam Pusaran Sejarah: Antara Legitimasi Politik dan Hak Bangsa Palestina

waktu baca 5 menit
Selasa, 2 Jun 2026 17:20 8 Nazwa

OPINI | BD Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: ‘Sungguh, kamu akan membuat kerusakan di muka bumi sebanyak dua kali dan benar-benar akan berlaku sombong dengan kesombongan yang besar.'” (QS. Al-Isra: 4)

Para mufasir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan peringatan tentang akibat dari kesombongan, penyimpangan, dan tindakan melampaui batas. Imam Ath-Thabari menerangkan bahwa kerusakan yang dimaksud mencakup berbagai bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah dan kezaliman terhadap sesama manusia. Sementara Imam Fakhruddin Ar-Razi menegaskan bahwa ayat tersebut tidak hanya berkaitan dengan peristiwa masa lalu, tetapi juga menggambarkan hukum kehidupan yang berlaku sepanjang zaman: ketika kekuasaan tidak lagi dibimbing oleh moral dan keadilan, kehancuran pada akhirnya akan datang.

Dalam pandangan sejumlah ulama dan cendekiawan Muslim kontemporer, pesan tersebut sering dikaitkan dengan situasi yang terjadi di Palestina saat ini. Mereka melihat adanya kesamaan antara gambaran kesombongan yang disebutkan Al-Qur’an dengan praktik pendudukan, pengusiran penduduk, penghancuran permukiman, serta berbagai tindakan kekerasan yang terus berlangsung di wilayah tersebut.

Palestina kini menjadi salah satu simbol paling nyata dari perdebatan global mengenai keadilan, hak asasi manusia, dan konsistensi penerapan hukum internasional. Di wilayah itulah dunia menyaksikan bagaimana konflik berkepanjangan melahirkan penderitaan kemanusiaan yang belum menemukan titik akhir.

Di tengah tragedi tersebut berdiri negara Israel, yang hingga kini masih menjadi objek perdebatan dari sisi sejarah, politik, moral, maupun hukum internasional. Pendukung Israel memandang negara itu sebagai tanah air bagi bangsa Yahudi. Sebaliknya, banyak rakyat Palestina dan berbagai kelompok di dunia melihatnya sebagai hasil proyek kolonial modern yang dibangun melalui penguasaan wilayah dan pengungsian penduduk asli.

Perdebatan mengenai Israel tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah panjang Timur Tengah. Untuk memahami akar persoalan, perhatian perlu diarahkan jauh sebelum deklarasi berdirinya Israel pada 1948, yakni ketika Kekaisaran Turki Utsmani mulai mengalami kemunduran pada akhir abad ke-19.

Selama berabad-abad, Palestina berada di bawah administrasi Utsmani. Pada masa itu, wilayah tersebut relatif terlindungi dari proyek kolonisasi Zionis yang mulai berkembang di Eropa. Sultan Abdul Hamid II dikenal sebagai salah satu pemimpin yang secara tegas menolak berbagai upaya pembelian tanah Palestina oleh tokoh-tokoh gerakan Zionisme.

Dalam berbagai catatan sejarah disebutkan bahwa Theodor Herzl, pelopor Zionisme politik modern, pernah berusaha memperoleh izin pemukiman Yahudi di Palestina melalui pendekatan diplomatik dan tawaran bantuan finansial kepada pemerintah Utsmani. Namun usulan tersebut ditolak. Abdul Hamid II menegaskan bahwa Palestina bukan milik pribadi yang dapat diperjualbelikan, melainkan amanah yang harus dijaga.

Sejumlah sejarawan dan penulis Timur Tengah berpendapat bahwa keruntuhan Utsmani tidak hanya disebabkan oleh persoalan internal, tetapi juga dipengaruhi intervensi kekuatan-kekuatan besar dunia. Inggris dan sekutunya dinilai memainkan peran penting dalam mempercepat perpecahan wilayah Utsmani melalui berbagai strategi politik dan dukungan terhadap gerakan-gerakan lokal.

Setelah Perang Dunia I berakhir, peta politik Timur Tengah berubah drastis. Kesepakatan Sykes-Picot antara Inggris dan Prancis membagi wilayah bekas Utsmani ke dalam zona-zona pengaruh baru. Palestina kemudian berada di bawah mandat Inggris yang disahkan Liga Bangsa-Bangsa.

Pada periode inilah Deklarasi Balfour 1917 menjadi titik penting. Pemerintah Inggris menyatakan dukungannya terhadap pembentukan “tanah air bagi bangsa Yahudi” di Palestina. Kebijakan tersebut membuka jalan bagi meningkatnya migrasi Yahudi ke wilayah yang mayoritas dihuni bangsa Arab Palestina.

Ketegangan pun tumbuh dari waktu ke waktu. Konflik yang semula bersifat politik dan demografis berkembang menjadi perebutan wilayah yang semakin kompleks. Situasi mencapai puncaknya ketika Israel memproklamasikan kemerdekaannya pada 14 Mei 1948.

Bagi bangsa Palestina, peristiwa tersebut menandai awal tragedi yang dikenal sebagai Nakbah atau malapetaka. Ratusan ribu warga Palestina kehilangan rumah, tanah, dan kampung halaman mereka. Sejak saat itu, konflik berkepanjangan terus membentuk dinamika kawasan hingga sekarang.

Dari perspektif hukum internasional, perdebatan mengenai legalitas Israel juga masih berlangsung. Salah satu isu yang sering disorot adalah persoalan batas wilayah yang terus berubah akibat perang dan pendudukan. Setelah Perang Enam Hari tahun 1967, Israel menguasai sejumlah wilayah tambahan, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan telah berkali-kali menuai kritik internasional. Berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa serta pendapat hukum Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hukum internasional. Organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional juga berulang kali menyampaikan laporan mengenai kondisi rakyat Palestina di bawah pendudukan.

Selain aspek hukum, sejarah Israel juga memunculkan perdebatan mengenai karakter gerakan Zionisme itu sendiri. Banyak tokoh pendiri Israel berasal dari kalangan sekuler yang dipengaruhi nasionalisme Eropa modern. Theodor Herzl, David Ben-Gurion, dan sejumlah tokoh lainnya lebih dikenal sebagai aktivis politik dibanding pemimpin keagamaan.

Karena itu, sebagian akademisi menilai Zionisme lebih tepat dipahami sebagai gerakan politik nasionalis yang lahir dalam konteks Eropa abad ke-19. Bahkan sejumlah kelompok Yahudi ortodoks sejak awal menolak Zionisme karena menganggapnya tidak sejalan dengan keyakinan keagamaan tradisional.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa Zionisme dan agama Yahudi bukanlah dua hal yang selalu identik. Di kalangan intelektual Yahudi sendiri terdapat beragam perspektif mengenai sejarah, identitas nasional, dan masa depan Israel.

Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir, perhatian dunia terhadap Palestina semakin meningkat. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan masyarakat global mengakses berbagai sumber informasi secara langsung. Gelombang solidaritas terhadap Palestina muncul di berbagai negara melalui demonstrasi, kampanye kemanusiaan, hingga gerakan boikot.

Fenomena ini menunjukkan bahwa isu Palestina tidak lagi dipandang semata-mata sebagai konflik regional atau persoalan agama, melainkan juga sebagai isu kemanusiaan yang menyangkut hak hidup, keadilan, dan martabat manusia.

Di sisi lain, Israel juga menghadapi tantangan internal yang tidak ringan. Polarisasi politik, perbedaan pandangan ideologis, ketegangan sosial, serta dampak konflik berkepanjangan menjadi persoalan yang terus membayangi kehidupan domestik negara tersebut.

Sejarah telah menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang bertahan selamanya. Banyak peradaban besar runtuh ketika kehilangan komitmen terhadap keadilan dan moralitas. Karena itu, pelajaran utama dari konflik Palestina bukan hanya tentang sengketa wilayah, tetapi juga tentang pentingnya menjunjung nilai kemanusiaan, menegakkan keadilan, dan menghormati hak setiap bangsa untuk hidup merdeka.

Bagi umat beriman, keyakinan terhadap keadilan Allah menjadi sumber harapan bahwa setiap bentuk kezaliman pada akhirnya akan mendapatkan balasannya. Sejarah manusia terus bergerak, dan pada waktunya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.

Penulis: Imaam Yakhsyallah Mansur, Pimpinan Jaringan Pondok Pesantren Al-Fatah Indonesia. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA