Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan satu tersangka dan masih memburu terduga pelaku lainnya. (Foto: Ist)SERANG | BD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang terjadi di Kabupaten Lebak. Penyidik masih memburu sejumlah terduga pelaku lain untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026. Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik terus bekerja secara profesional, transparan, dan maksimal untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Maruli, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa dugaan pengeroyokan dan penculikan itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban, Fam Fuk Tjhong alias Uun, diduga didatangi sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta Visum et Repertum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, kami masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat,” ujar Maruli.
Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Maruli menegaskan Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun premanisme di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar