Ratusan Aset Disertifikasi, Tangsel Perkuat Kepastian Hukum Tanah

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 20:18 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mempercepat sertifikasi ratusan aset daerah sebagai langkah memperkuat kepastian hukum atas tanah milik pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Upaya ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi oleh (KPK).

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kota Tangsel, , menyebutkan hingga kini 36 sertifikat aset telah diterbitkan. Sementara sepanjang 2025, sebanyak 115 bidang aset telah berhasil disertifikasi hingga akhir tahun.

“Untuk tahun ini sudah terbit 36 sertifikat, sedangkan yang masih dalam proses jumlahnya mencapai ratusan bidang,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Secara keseluruhan, Pemkot Tangsel menargetkan sertifikasi sekitar 600 bidang aset. Target tersebut merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya, dengan sekitar 400 bidang telah diajukan untuk proses sertifikasi pada 2026.

Pada 2025, fokus sertifikasi diarahkan pada tanah di bawah jalan sebagai fasilitas publik yang membutuhkan kejelasan status hukum.

“Tanah di bawah jalan diprioritaskan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sebagian besar sudah diselesaikan pada 2025,” jelasnya.

Memasuki 2026, Pemkot Tangsel memperluas sasaran sertifikasi dengan menyasar aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang berasal dari pengembang perumahan.

Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait administrasi dan riwayat kepemilikan lahan. Banyak aset yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengembang.

“Jika masih atas nama pengembang, haknya harus dihapus terlebih dahulu sebelum diajukan menjadi hak pakai pemerintah,” katanya.

Kendala lain muncul pada aset PSU dengan pengembang yang sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga proses penelusuran menjadi lebih kompleks.

“Kalau pengembangnya masih ada relatif lebih mudah. Namun jika sudah tidak ada, perlu solusi lain, misalnya melalui penguasaan fisik sesuai arahan BPN,” tambahnya.

Untuk mempercepat proses, Pemkot Tangsel terus memperkuat koordinasi dengan (BPN) guna menyamakan persepsi terkait status hak atas tanah milik pemerintah.

Selain itu, penerapan sertifikat elektronik dinilai mampu meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Pemkot Tangsel optimistis target sertifikasi ratusan aset dapat tercapai tahun ini dengan strategi memprioritaskan aset berstatus clear and clean sebelum menangani aset yang lebih kompleks.

“Kami dahulukan yang datanya lengkap dan tidak bermasalah. Setelah itu baru diselesaikan yang lebih rumit,” tandas Sugeng.

Melalui percepatan ini, seluruh aset milik daerah diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kota Tangsel. (Idris Ibrahim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA