Sidak DPRD Kota Tangerang: Workshop PT Esa Jaya Putra Disegel karena Pelanggaran Izin

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Nov 2025 21:24 109 Nazwa

KOTA TANGERANG | BD — Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan langsung memasang segel pada workshop PT Esa Jaya Putra di kawasan Pergudangan 75, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kamis (13/11/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran perizinan dan ketidaksesuaian dokumen legalitas perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menegaskan bahwa penutupan sementara fasilitas tersebut tak bisa dihindari karena perusahaan terbukti beroperasi tanpa izin resmi.
“Kami instruksikan Satgas untuk memanggil manajemen dan meminta klarifikasi. Karena tidak ada izin, area ini langsung kami segel dan seluruh aktivitas dihentikan,” ucapnya.

Dalam sidak itu, petugas mendapati sejumlah pelanggaran signifikan, seperti dokumen perizinan yang tidak lengkap, penggunaan bangunan yang diduga tidak sesuai peruntukan, hingga indikasi hubungan dengan perusahaan lain yang memiliki pemilik sama tetapi memakai legalitas berbeda.

“Ada kejanggalan terkait keterkaitan workshop ini dengan PT lain yang pemiliknya sama. Satgas harus segera menelusuri ulang kepemilikan dan legalitasnya,” tambah Junadi.

Satgas gabungan yang melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup dijadwalkan memanggil pihak perusahaan serta melakukan verifikasi lanjutan pada Jumat (14/11/2025).
“Kami akan terus mengawasi. Bila diperlukan, DPRD siap menggelar hearing agar penegakan perda berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan intensif Komisi I DPRD Kota Tangerang selama sepekan terakhir. Sebelumnya, penyegelan juga dilakukan terhadap Lapangan Padel Puri 11 dan PT SCG di wilayah Cipondoh.
“Kami tetap pro-investasi, tetapi pelanggaran perizinan harus ditindak tegas,” tegas Junadi.

Penyegelan terhadap workshop PT Esa Jaya Putra menegaskan komitmen DPRD dalam memperkuat kontrol atas perizinan, tata ruang, dan pemanfaatan lahan di Kota Tangerang. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA