Bau Menyengat Dikeluhkan Warga, KLH Tutup Operasional Pabrik Oli Bekas di Tangerang

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 21:43 14 Nazwa

TANGERANG | BD – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional dan menyegel PT BPE, pabrik pengolahan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah menerima keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan tersebut.

Tindakan penegakan hukum dilakukan setelah tim KLH melakukan pengawasan lapangan dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan, mulai dari pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 tanpa izin operasional yang lengkap, hingga dugaan pembuangan limbah secara ilegal.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan. Hasil pemeriksaan menunjukkan PT BPE yang mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan kapasitas produksi sekitar 450.000 hingga 500.000 liter per bulan belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” kata Rizal Irawan.

Meski telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten, perusahaan tetap diwajibkan memiliki Pertek dan SLO sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Selain masalah perizinan, petugas menemukan cerobong emisi dari proses destilasi tidak dilengkapi alat pengendali pencemaran udara. Kondisi tersebut menyebabkan emisi hasil produksi diduga langsung terlepas ke udara tanpa pengolahan yang memadai dan berpotensi menjadi sumber keluhan bau yang dirasakan warga sekitar.

Untuk menguji tingkat pencemaran, KLH mengambil sampel udara ambien serta melakukan pengujian kebauan di beberapa titik, termasuk di area sumber emisi dan kawasan Perumahan Citra Raya Klaster Faenza yang berada di sekitar lokasi pabrik.

Dalam inspeksi yang sama, petugas juga menemukan dugaan praktik pembuangan limbah B3 tanpa izin di area belakang perusahaan. Limbah yang ditemukan berupa bottom ash, residu oli, dan absorban bekas yang diduga dibuang langsung ke lingkungan.

Tak hanya itu, ditemukan pula aliran air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas mengalir menuju area rawa di belakang lokasi usaha tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi pencemaran terhadap lingkungan perairan.

Atas berbagai temuan tersebut, KLH menyatakan PT BPE diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rizal.

KLH menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan lingkungan dan akan terus ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA