TikTok Laporkan Penutupan 780 Ribu Akun Anak, Komdigi Dorong Transparansi Platform Lain

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 15:12 39 Nazwa

JAKARTA | BD — Platform TikTok melaporkan telah menutup sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong platform digital lainnya untuk bersikap transparan dengan menyampaikan data serupa sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan secara resmi hasil penanganan akun anak di bawah umur di Indonesia.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Ia mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai menunjukkan komitmen terhadap pelindungan anak di ruang digital. Selain penutupan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan kebijakan secara berkala.

Menurut Meutya, langkah tersebut menjadi awal yang baik dalam memperkuat tata kelola platform digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kami berharap platform lain segera mengikuti dengan menyampaikan jumlah akun yang telah ditangani atau diturunkan (takedown),” tegasnya.

Sementara itu, terkait platform Roblox, Komdigi mencatat adanya sejumlah penyesuaian di tingkat global, termasuk pembaruan fitur dan pengaturan dari kantor pusatnya di Amerika Serikat.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.

“Masih terdapat celah yang memungkinkan komunikasi dengan pihak yang tidak dikenal,” jelas Meutya.

Hingga saat ini, Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.

“Dengan berat hati, meskipun telah melakukan berbagai penyesuaian, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform tersebut telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik.

Komdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala serta mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA